Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air Dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Pasal 7, jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha:
- Pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air.
- Pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi.
- Transportasi.
- Olahraga.
- Pariwisata.
- Perikanan.
- Industri.
- Makanan dan minuman.
- Perhotelan.
- Perkebunan.
- Air Minum.
- Air Minum dalam kemasan.
- Pertambangan.
- Kegiatan usaha lainnya.
Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
Penggunaan sumber daya air, diberikan untuk jenis kegiatan:
-
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha
berupa kegiatan:
- Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
- Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; dan
-
Pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian
rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha meliputi:
- Pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kepentingan perseorangan atau kelompok masyarakat yang tidak diusahakan;
- Pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
- Budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri;
- Wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
- Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
- Penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.
-
Pemanfaatan irigasi meliputi:
- Perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau daya Air irigasi;
- Pembangunan jaringan irigasi;
- Peningkatan jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi;
- Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
- Rehabilitasi jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; dan/atau
- Pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya.

